BREBES, iNews -Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki memastikan pemerintah mendorong ruang promosi atau ruang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM hingga 30 persen di area infrastruktur publik terpenuhi sebagai bentuk dukungan bagi upaya pembenahan ekosistem yang berpihak bagi ekonomi kerakyatan.
Hal tersebut disampaikan Teten usai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Rest Areal Heritage Banjaratma, Brebes, ruas Tol Pejagan-Pemalang, Jumat (15/7/2022).
Nota Kesepahaman Bersama tersebut disusun sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, dimana dalam pasal 60 mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. Hal tersebut juga diperkuat dengan surat Sekretariat Kabinet pada Kementerian Koperasi dan UKM.
"Bagi infrastruktur publik wajib memberikan ruang usaha bagi UMKM. Sekarang pengelola rest area, terminal, stasiun, maupun bandara tak usah ragu lagi. Meskipun 100 persen produknya UMKM, justru mampu menarik pengunjung lebih besar, sehingga menjadi daya tarik yang luar biasa," ujar Teten.
Teten menuturkan, produk UMKM saat ini sudah sangat memiliki daya tarik. Hal ini lantaran pendampingan produk berkualitas selain beristirahat, pengunjung juga bisa berbelanja.
"Di mana hal ini sekaligus memperkuat ekonomi daerah, kerja sama ini mempercepat target Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyediakan ruang usaha bagi UMKM," ucap Teten.
Teten menyebut, Rest Area KM 260B Banjaratma dipilih lantaran pengelolaannya saat ini dinilai sangat baik. Sehingga lokasi tersebut menjadi role model bagi penyedia infrastruktur publik dalam memberikan ruang promosi kepada UMKM.
Editor : Miftahudin