get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenakan Pakaian Serba Hitam, Nikita Mirzani Sebut Berduka untuk Dito

Nikita Mirzani Mangkir Mediasi, ini Kata Polisi

Sabtu, 16 Juli 2022 | 22:26 WIB
header img
Nikita Mirzani mangkir dalam kasus UU ITE di Mapolresta Serang Kota. (Foto. Dok.iNews.id)

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," ujar Shinto.

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," lanjutnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka Nikita kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Nikmir adalah pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut