get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Kejaksaan Negeri Tegal Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan di 2021

Senin, 18 Juli 2022 | 20:28 WIB
header img
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta, AKBP Rahmad Hidayat musnahkan BB. (Foto: Nino)

Slamet menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta telah melalui proses pengadilan. 

"Kami, sebagai Kejaksaan sebagai eksekutor telah melakukan pemusnahan barang bukti dari kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu. Sehingga, tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pemusnahan ini dilakukan terhadap kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan ini merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana,"tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut