get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Benarkah Habib Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, ini Faktanya

Rabu, 20 Juli 2022 | 08:20 WIB
header img
Kemenkumham memastikan HRS belum bebas murni. Tapi, saat ini HRS sedang menjalani program pembebasan bersyarat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Benarkah Habib Rizieq Shihab akan dibebaskan dari penjara ?, Ini Faktanya. Jagat dunia Maya hari ini ramai sekali membicarakan kebebasan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Habib Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan HRS belum bebas murni. Tapi, saat ini HRS sedang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut