3. Hal Yang Memberatkan Terdakwa
Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberangkatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sebagai Kepala Desa Pakujati tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya, hakim menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa bersalah.
4. Hal Yang Meringankan Terdakwa
Selanjutnya yang meringankan, menurut majelis hakim yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
5. Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim terhadap Ari Hendri Kusumo lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Brebes.
6. Terdakwa Banding, Jaksa Pikir-pikir
Mendengar putusan hakim, terdakwa Ari Hendri Kusumo langsung menyatakan banding, sementara pihak jaksa penuntut umum akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pikir-pikir, untuk mempelajari putusan majelis halim selama 7 hari kedepan," Jelas Dwi Raharjanto, Kasi Intel Kejari Brebes.
Editor : Miftahudin