Pansus I DPRD Kota Tegal Persilahkan PKL Orpeta Gelar Dagangan Kembali
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/22/ccc07_pkl.jpg)
Dalam surat pernyataan pihak Orpeta untuk melakukan usaha tidak lebih dari 3 Meter, menjaga ketertiban, keamanan dan keindahan, setelah ditetapkan Perda tentang PKL tidak akan melakukan usaha yang tidak sesuai dengan Perda, tidak menambah anggota, mamatuhi aturan, tata tertib dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang norma yang ada.
Atas dasar surat pernyataan tersebut, Pansus I DPRD Kota Tegal meminta kepada Tim Asistensi dan Satpol PP untuk mengijinkan Orpeta menggelar dagangannya.
Saling adu argumentasi terjadi antara Pansus I DPRD Kota Tegal, Tim Asistensi, Satpol PP dan pihak Orpeta. Permintaan Pansus I DPRD Kota Tegal tidak ada titik temu.
Hal karena baik Tim Asistensi maupun Satpol PP tidak berani memutuskan apa lagi mengijinkan Orpeta berjualan di trotoar.
"Mohon maaf kita ada atasan dan pimpinan jadi kita tidak berani memutuskan. Hal ini akan kita laporkan dulu, nanti yang memutuskan pimpinan," kata Budi Santoso.
Editor : Miftahudin