Mulyono menyebutkan, sektor bukan penerima upah atau informal seperti nelayan, tukang ojeg, buruh panggul dan lainnya perlu perlindungan ketika mengalami resiko kecelakaan dan kematian.
Dampak yang paling jauh adalah sejatinya pengentasan kemiskinan. Karena akan timbul kemiskinan baru ketika tukang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau kematian dan tidak ada perlindungan.
Dengan iuran Rp 16.800 per bulan mereka sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jadi ketika terjadi resiko misal, ketika petani ke sawah lalu jatuh dan lain sebagai.
"Pengobatannya akan kami cover sepenuhnya sampai sembuh termasuk biaya transportasinya kita tanggung," kata Mulyono.
Bukan hanya itu pihaknya juga memberikan penggantian penghasilan selama yang bersangkutan tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja. Perawatan pengobatan dicover sepenuhnya di rumah sakit kelas 1 (satu).
"Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal, kami berikan santunan kematian sebesar Rp 70 juta dan dua orang anaknya kami tanggung bea siswa dari mulai TK sampai kuliah. Itu dari resiko kecelakaan kerja," ungkap Mulyono.
"Dari resiko kematian oleh sebab diluar kecelakaan kerja seperti meninggal sakit, kena Covid dan lainnya ada perlindungan dari pemerintah berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta," pungkas Mulyono.
Editor : Miftahudin