PEMALANG, iNews.id - Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban yang merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.
“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo, Rabu (27/07/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolsek, dua orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut juga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” katanya.
Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), dua orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.
Editor : Miftahudin