get app
inews
Aa Text
Read Next : Perolehan Suara Paslon Bupati-Wakil Bupati Tegal Nomor 02 Ischak-Kholid Melejit

Polisi Bekuk Dua Tersangka Spesialis Kuras Saldo ATM Lintas Provinsi di Pemalang

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:34 WIB
header img
Polres Pemalang saat pers rilis kasus Spesialis Kuras Saldo ATM lintas Provinsi. (Foto: Istimewa)

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” ungkapnya.

Setelah transfer selesai, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” kata Kapolsek.

Setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut