Sementara Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusnanto mengatakan, tersangka terpaksa dijebloskan kepenjara lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
"Pelaku berhasil kami amankan di Kelurahan Pasarbatang Brebes saat melakukan transaksi," ungkapnya usai menggelandang pelaku ke penjara.
Dari hasil pengembangan kasusnya, tersangka ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi serupa. Bahkan tersangka juga setelah menggelapkan motor milik temannya, sempat meminjam uang Rp. 1 juta ke temannya tersebut dengan dalih untuk menebus motor yang telah digadainya itu.
"Atas perbuatannya, hari ini tersangka kami gelandang ke Rumah Tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan terancam Pasal 378 dan atau 372 ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin