BREBES, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Bulakamba bekuk seorang pria yang gelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, tersangka yang merupakan warga Desa Kelampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes terpaksa harus dijebloskan ke Penjara, Kamis (04/08/2022).
Tersangka UM (39) dihadapan media mengaku, jika terpaksa melakukan hal itu lantaran terdesak. Awalnya ia meminjam mobil milik temannya, namun saat digunakan ternyata terlibat kecelakaan.
"Saya meminjam motor milik teman saya di Desa Grinting, kemudian saya jual Rp. 2,5 juta ke penadah yang berada di Pasarbatang, Brebes," ujarnya.
Dari hasil penjulan motor itu, lanjut UM, uangnya digunakan untuk mengganti kerusakan mobil milik temannya yang terlibat kecelakaan.
"Baru kali ini saya melakukan hal ini, ini saja karena terpaksa untuk mengganti kerusakan mobil milik teman saya yang rusak karena kecelakaan," ucapnya.
Editor : Miftahudin