get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenalan via Whatsapp, Mahasiswi Dilecehkan Pegawai Kontraktor Proyek Pembangunan RS

Daftar Nomer Darurat yang Wajib Diketahui

Senin, 08 Agustus 2022 | 11:14 WIB
header img
Daftar nomer darurat yang wajib diketahui. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Daftar nomer darurat yang wajib diketahui, Nomor telepon darurat adalah nomor telepon yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat oleh masyarakat umum untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti polisi, pemadam kebakaran dan pertolongan medis atau pengangkutan (evakuasi) ke rumah sakit

Di banyak negara hanya ada 1 nomor telepon darurat sehingga mudah diingat. Nomor telepon darurat bisa berbeda-beda dari satu negara ke negara lainnya. Ada nomor telepon darurat yang sama di semua negara lewat telepon satelit global. Biasanya nomor telepon darurat terdiri dari 3 nomor yang bisa diingat dengan mudah dan bisa dihubungi dengan cepat.

Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

Progam Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) diawali sejak Tahun 2015 dengan dilakukan Kajian Teknis berupa Desain dan Topologi Jaringan serta dilakukan Probity Audit oleh BPKP dengan hasil bahwa diperlukan nomor darurat khusus yang mudah diingat dan dapat dipanggil oleh masyarakat ketika mengalami semua jenis kejadian darurat.

Berikut daftar nomer darurat yang wajib diketahui, yang dikutip Senin (8/8/2022).

  • Polisi: 110
  • Ambulans: 118 dan 119.
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 115.
  • Posko bencana alam: 129.
  • Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123.
  • Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131.
  • Nomor darurat telpon seluler dan satelit: 112
  • Keracunan: (021) 4250767 atau (021) 4227875.
  • Pencegahan bunuh diri: (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810.
  • Konseling masalah kejiwaan Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI: Hotline 500-454

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut