get app
inews
Aa Text
Read Next : 16 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tegal Kota

Polisi Amankan Selebgram Perempuan Endorse Situs Judi

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:44 WIB
header img
Selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya. (Foto: Istimewa)

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Dihadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.

Kepada masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

"Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut