"Secara keseluruhan di area Gunung Antang ini ada 120 bangunan liar yang sudah kita data, dan terletak di lahan seluas 2.500 meter persegi. Untuk hari ini, kita akan tuntaskan keseluruhan penertiban," lanjut Eva.
Untuk diketahui, pembongkaran paksa bangunan lokalisasi Gunung Antang ini harus dilakukan lantaran penghuni telah diberikan imbauan hingga teguran. Karena imbauan pembongkaran mandiri diabaikan oleh warga penghuni bangunan liar tersebut, KAI memutuskan untuk bertindak tegas.
"Penertiban area Gunung Antang yang diduga menjadi satu lahan yang digunakan secara ilegal untuk prostitusi atau perjudian. Yang pasti area Gunung Antang ini milik PT KAI yang ditempati secara ilegal," ujar Eva.
Eva menuturkan, ia mewakili jajarannya meminta pihak terkait beserta para stakeholder untuk mau bekerja sama agar bangunan liar serupa tidak dibangun kembali.
"Kita akan tetap berupaya agar tidak ada lagi penempatan ilegal yang tidak sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
Editor : Miftahudin