JAKARTA, iNews.id - Lima mantan bawahan Sambo jadi tersangka obstruction of justice, ini ancamannya. Kelima tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satunya adalah jenderal bintang satu.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni:
1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Dikutip dari berbagai sumber, secara umum arti obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (proses hukum). Obstruction of justice termasuk terminologi hukum dari literatur anglo saxon. Sementara itu, dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia, umumnya obstruction of justice didefinisikasi sebagai tindak pidana yang menghalangi proses hukum.
Obstruction of justice sendiri diatur dalam Kitap Undang-undang Pidana (KUHP) Pasal 221 dan juga diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Editor : Miftahudin