get app
inews
Aa Read Next : Pemilu 2024: Tidak Ada Perubahan, Jumlah Kursi DPRD Kota Tegal Masih Tetap

Di Kota Tegal Hanya Ada 21 Parpol

Jum'at, 23 September 2022 | 21:39 WIB
header img
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Lies Herawati. (Foto: Zafran Arshaka)

KOTA TEGAL, InewsTegal.id - Di Kota Tegal, Jawa Tengah, Partai Politik (Parpol) yang ada hanya ada 21 partai dari keseluruhan yang terdaftar di KPU Pusat sebanyak 24 Parpol.  Sedangkan Parpol yang tidak ada, ada 3 yakni Partai Keadilan dan Persatuan,  Partai Prima, dan Partai Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Lies Herawati, usai menggelar rakor dan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 345 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Keptusan KPU Nomer 259 Tahu 2022 Tentang Pedoman Teknis bagi Parpol dalam tahapan pendaftaran, ferivikasi, dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024, Jumat (24/9/2022).

"Dari 21 Parpol tersebut sudah diverifikasi admintistrasi pada 16 Agusts-9 September, dan nanti pada 15-28 September yang sampai saat ini masih dalam masa perbaikan," ujar Lies Herawati. 

Dijelaskannya nanti Parpol diminta untuk memperbaiki data yang kemarin belum memenuhi syarat terkait nama, NIK serta tanggal lahir. "Nantinya disesuaikan dengan KTA dan KTPR-nya," jelas Lies Hrawati. 

Menurut Lies Herawati, pada masa perbaikan ini mereka memperbaiki yang blm memenuhi syarat dan menggati yang belum memenuhi syarat karena ada kegandaan dengang patai lain. 

"Karena kemarin ada juga ada yang nama-namanya ganda dengan partai lain," ucap Lies Herawati.. 

Rakor dan sosialisasi tersebut diikuti paara pengurus Parpol, Ormas, dan pemangku kepentingan terkait.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut