get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kota Tegal Tetapkan DPT 212.277 di Pilgub dan Pilwalkot 2024

KPU Temukan Bukan Anggota Parpol, Miliki KTA Parpol

Sabtu, 19 November 2022 | 20:42 WIB
header img
Komisioner KPU Kota Tegal, Lies Herawati. (Foto: Nino).

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, menemukan beberapa warga yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik (Parpol) tertentu, tapi mereka mengaku bukan anggota dari Parpol.

"Kemarin jumlah anggota Parpol di Kota Tegal ada yang belum mencapai angka 288. Dan hasil temuan, walaupun warga punya Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, saat dilapangan ternyata banyak yang tidak mengakui bahwa dirinya bukan anggota Parpol. Jadi kita perlu lakukan verivikasi faktual," kata Komisioner KPU Kota Tegal, Lies Herawati Sabtu (18/11/2022).

Saat didesak jumlah temuan tersebut dan dari Parpol mana, Lies enggan menyebutkan.

"Ya lumayan banyak lah," ujar Lies.

Lies menjelaskan, kalaupun misal salahsatu parpol di Kota Tegal memenuhi syarat, ternyata di Kota lain kurang dari 70 persen se provinsi berarti belum memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Untuk jumlah kursi di DPRD Kota Tegal masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 30 kursi. Hal itu karena jumlah penduduk Kota Tegal masih sejumlah 290.870 jiwa belum 300 ribu.

"Kalau jumlah penduduk Kota Tegal bertambah tapi belum melebihi 300 ribu jiwa. Dasarnya keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022," ujar Lies.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut