Logo Network
Network

Di Tegal, 5.308.108 Batang Hasil Tembakau Ilegal Dimusnahkan

Nino
.
Senin, 26 September 2022 | 19:10 WIB
Di Tegal, 5.308.108 Batang Hasil Tembakau Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dimusnahkan. (Foto: Nino)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Jawa Tengah memusnahkan 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal. Jumlah tersebut merupakan dari hasil penindakan periode 1 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan secara simbolis di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal dan pemusnahan selanjutnya dilaksanakan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Muarareja, Tegal Barat, Kota Tegal Senin (26/09/2022).

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Jawa Tengah, Yudi Hendrawan menyampaikan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Nomor S-28/MK.6/KN.4/2022 Tanggal 17 Juni 2022 berupa 5.308.108 (lima juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan) Batang Hasil Tembakau Ilegal berbagai merk.

"Barang Milik Negara yang dimusnahkan berasal dari 64 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tegal selama periode 1 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Yudi Hendrawan.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 5.391.265.120,00,00 (lima miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 3.643.506.409,00 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam ribu empat ratus sembilan rupiah) yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Follow Berita iNews Tegal di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini