Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan
tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun. Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, " jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi pemalang, Jawa Tengah, Arvin Gumilang, menambahkan masa berlaku paspor 10 tahun bisa menjadi keuntungan tersendiri untuk para pelaku perjalanan/frequent traveller, dan dengan bertambahnya masa berlaku paspor tersebut diharapkan dapat menambah kehati hatian dalam penggunaan paspor bagi pemegangnya.
"Mengingat resiko resiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja bahkan disaat melakukan perjalanan ke luar negeri, " jelas Arvin.
Editor : Miftahudin