get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Kota Tegal Ciduk 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos

3 Wanita Cantik ini Kaget Diciduk Satpol PP Tegal Lantaran Beri Uang Kepada Pengamen

Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:01 WIB
header img
Tiga wanita cantik yang sempat diamankan Satpol PP Tegal di Jl. Sudirman atau Gili Tugel. (foto: Zafran Arshaka)

Penjelasan kasatpol terhadap dua pengamen, dan tiga wanita muda itu pun sempat membuat pemberi uang terhadap pengamen kaget. Terlebih dalam sanksinya kurungan penjara  
3 bulan atau denda Rp 50 juta. 

Hartoto menegaskan, sangsi tersebut untuk menjadi pelajaran bersama dan ke depan agar tidak memberikan apapun kepada pengamen, pengemis ataupun yang lain di jalan  
raya. 

"Kali ini hanya pendataan saja, namun jika tetap mengulangi, KAMI akan menegakan Perda tersebut," tegasnya.

Menurut Hartoto bukan hanya mereka (pengamen/pengemis) yang diamankan, melainkan si pemberi juga akan ditindak. Sebab kuncinya adalah masyarakat sendiri karena  
mereka memberikan peluang kepada mereka, sehingga jalan raya dijadikan lahan untuk mencari uang. 

"Padahal secara fisik, para pengamen atau yang minta-minta masih sehat dan gagah," pungkasnya. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut