Didesak Persis Solo dan Persibaya, PSSI Putuskan Percepat KLB
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:41 WIB
"Kami memutuskan untuk mempercepat Kongres Biasa pemilihan melalui mekanisme luar biasa. Sesuai tahapan aturan organisasi,” jelas Iwan Bule.
“Sesuai bunyi Pasal 34 ayat 2 Statuta PSSI tentang KLB. Seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi (voters) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permohonan secara tertulis," ucapnya.
Mochamad Iriawan mengatakan keputusan itu sudah sangat matang. Lantaran, hal terpenting adalah kebaikan sepakbola Indonesia agar tidak terjadi perpecahan.
"Exco tidak ingin terjadi perpecahan antara anggota PSSI. Sebab, Exco adalah mandataris yang dipilih delegasi mewakili anggota PSSI," pungkasnya.
Editor : Miftahudin