MADIUN, iNewsTegal.id - Pandemi Covid-19 membawa berkah bagi 45 anggota DPRD Madiun, terkuak dapat tunjangan miliaran rupiah. Pandemi Covid-19 menjadi berkah tersendiri bagi anggota DPRD Madiun, pasalnya 45 anggota legislatif ini menerima tunjangan yang nilainya mencapai miliaran rupian.
Masa pandemi Covid -19 yang terjadi tahun 2021 silam menjadi keprihatan seluruh masyarakat, pasalnya banyak warga dan rakyat jelata yang kesulitan ekonomi saat menghadapi pademi. Namun hal itu tidak berlaku bagi 45 Anggota DPRD Kabupaten Madiun.
Para anggota legislatif ini justru menerima kenaikan tunjangan perumahan hingga miliaran rupiah. Bahkan, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan adanya selisih realisasi dengan sewa wajar hingga mencapai Rp2,2 miliar.
Angka kenaikan tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota dprd kabupaten Madiun yang tidak wajar tersebut terungkap berdasarkan penelusuran dan sumber terpercaya yang enggan disebut namanya. Sumber tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Madiun tahun 2021 oleh BPK.
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan adanya kenaikan lebih dari 50 persen pada tunjangan perumahan 45 anggota DPRD di tahun 2021 di bandingkan dengan anggaran yang sama di tahun 2020. Misalnya, untuk ketua, tunjangan perumahan yang didapat setiap bulan pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 juta menjadi Rp29,9 juta di tahun 2021, atau naik 61 persen.
Sedangkan wakil ketua, nilainya naik 51 persen. Yakni dari Rp14,3 juta menjadi Rp21,5juta. Lalu untuk anggota naik dari Rp9 juta menjadi Rp14, 4 juta, atau naik sekitar 60 persen.
Ironisnya, angka tersebut ternyata jauh di bawah harga sewa wajar. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan harga sewa wajar maksimal untuk tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Madiun masing masing adalah Rp20,8 juta, Rp16,6 juta dan Rp10,4 juta per bulannya selama satu tahun.
Dari angka tersebut, terdapat selisih antara kenaikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun dengan harga sewa tarif wajar sebesar Rp2,25 miliar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono membenarkannya. Pihaknya juga membenarkan bahwa tunjangan perumahan tersebut di bayarkan secara tunai ke rekening masing masing anggota DPRD.
Namun pihaknya bersikukuh tidak mungkin melakukan pengembalian, karena tidak ada rekomendasi BPK yang menyebut adanya kewajiban melakukan pengembalian. Salah satu rekomendasi BPK yang ada adalah mengusulkan anggaran pembangunan rumah negara dan perlengkapan bagi pimpinan DPRD.
“Itu proses pemeriksaan, yang kami pegang itu rekomendasinya itu ada dua. Pertama kita mengubah peraturan bupati berdasarkan hasil penilaian yang baru. Kedua, mengusulkan kepada pemda untuk membangun rumah pimpinan,” ungkap Yudi, Rabu (16/11/2022).
Editor : Miftahudin