get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ancam Tak Biayai Sekolah, Pria di Palangkaraya Tega Cabuli Anak Tiri

Miris, Ini Tampang 3 Preman Kampung yang Perkosa Siswi di Batang

Jum'at, 25 November 2022 | 07:23 WIB
header img
Miris, ini tampang 3 preman kampung yang perkosa siswi di Batang. Foto: DOK.iNews.id.

BATANG, iNewsTegal.id Miris, ini tampang 3 preman kampung yang perkosa siswi di Batang. Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi oleh 3 preman kampung yang terjadi beberapa pekan silam.

Tim penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Batang menetapkan 3 orang preman kampung sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi di Batang yang terjadi beberapa waktu lalu. Mereka adalah Wah (37) warga desa Besani, Has (34) serta Joy (32) yang merupakan warga Desa Kalisari, Kecamatan Blado, Batang.

Penetapan terhadap 3 orang pelaku pemerkosaan tersebut dilakukan setelah Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang melakukan penyidikan secara mendalam. Aksi pemerkosaan ini tergolong sadis. 

Pasalnya selain memerkosa siswi yang masih bocah ingusan itu secara bergiliran, salah satu pelaku juga melakukan pemerkosaan hingga 2 kali.

Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, modusnya pelaku awalnya berpura-pura mengusir korban dan saksi korban yang tengah berpacaran di lapangan bola desa Pagilaran.

Selanjutnya, dalam perjalanan pulang, kedua korban kemudian dibuntuti dan diancam untuk masuk ke tengah perkebunan teh melalui jalan setapak.

"Di lokasi tersebut, korban dan saksi korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan direkam dengan ponsel oleh pelaku," kata Kasatreskrim, Kamis (24/11/2022).

Tak sampai di situ, lanjut Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku kemudian mengancam dan menyetubuhi korban secara bergiliran. Bahkan, salah satu pelaku ada yang melakukannya hingga 2 kali.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal. Penyidik menetapkan pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut