Pada saat tersangka melakukan persetubuhan korban sempat terekam video handphone yang direkam sendiri oleh korban. Modus tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, sebelumnya korban dijanjikan akan di beri uang tunai Rp 50 ribu serta di ancam akan di gorok apabila korban memberitahukan kepada ibu kandungnya.
Tersangka tega melakukan perbuatan bejad, mengaku karena tidak sadar akibat pengaruh mabuk menghisap kecubung.
"Saya sama istri saya menyerahkan diri ke polisi Pak," kata tersangka singkat.
Satu buah hand phone, satu buah celana dalam warna hijau muda, satu buah BH dan satu buah gamis warna coklat motif polkadot warna putih menjadi barang bukti.
Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 (Lima belas) tahun penjara.
Editor : Miftahudin