KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Seorang bocah sebut saja Bunga (13) menjadi korban pencabulan (sodomi) oleh tetangganya sendiri. Pelaku SLT (52) warga Jatinegara, Kabupaten Tegal yang mengaku sebagai pedagang telah melakukan perbuatan bejat dengan menyodomi terhadap korban pelajar yang masih dibawah umur.
"Pada hari Kamis (20/10/2022 sekira pukul 13.00 WIB saat itu korban sedang tiduran sendiri di kamarnya dengan posisi telungkup sambil bermain HP. Kemudian tiba tiba datang tersangka masuk ke dalam kamar langsung menutup pintu lalu mematikan lampu kamar," kata Kapolres Tegal, AKBP Arie Syafa'at didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky di kantornya Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, setelah tersangka berhasil masuk kamar korban, selanjutnya tersangka memegang kemaluan korban dengan tangan kanan lalu tersangka naik keatas badan korban. Tidak hanya sampai disitu. Saat itu tersangka menurunkan celana korban dan memasukan kelaminnya ke dubur korban sambil memasukan jarinya ke kemaluan korban.
"Kejadian tersebut berjalan selama sekira dua menit," ujar Kapolres.
Setelah kejadian tersebut saat ibu korban sedang tertidur di ruang tengah mendengar korban sedang menangis di dalam kamar dan saat itu korban menceritakan apa yang dialami hingga ibunya melaporkan ke pihak berwajib.
"Modus tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, sebelumnya korban sering di beri uang sebesar Rp 10 ribu setiap berangkat ke sekolah dan korban sempat diancam jangan bilang kepada orang lain terkait kejadian tersebut," ungkapnya.
Satu buah celana olahraga warna biru, satu celana dalam warna biru dongker, satu kaos olahraga lengan panjang warna biru, satu seprei warna merah muda befmotif bunga daun menjadi barang bukti.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Partndungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 Tahun penjara," terang Kapolres./
Editor : Miftahudin