Alibi Mengurus Kasus di MA, Pensiunan PNS di Palembang Tipu Korban Hingga Rp3,5 Miliar
Sabtu, 10 Desember 2022 | 00:42 WIB
Kompol Agus juga menjelaskan, perkara tersebut bermula tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung. Tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai. Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor dengan jumlah uang keseluruhan Rp3,5 miliar.
"Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor dengan jumlah uang keseluruhan Rp3,5 miliar. dan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," tambahnya.
Editor : Miftahudin