Polisi Tembak Polisi di Lampung, Majelis Hakim Hukum Mantan Kanit Provos 12 Tahun Penjara
Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:34 WIB
Menyatakan terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya banding.
Editor : Miftahudin