get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim PN Tegal Vonis Nenek Sarinah 10 bulan

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Majelis Hakim Hukum Mantan Kanit Provos 12 Tahun Penjara

Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:34 WIB
header img
Polisi tembak polisi di lampung, majelis hakim hukum mantan kanit Provos 12 tahun penjara. Foto : Okezone

Menyatakan terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya banding.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut