get app
inews
Aa Text
Read Next : Video 208 Napi di Lapas Brebes Dapat Remisi

Hirup Udara Segar, Enam Narapidana di Brebes dapat Hak Asimilasi

Selasa, 04 Januari 2022 | 17:45 WIB
header img
Lapas Kelas IIB Brebes diawal tahun 2022 memberikan hak asimilasi (foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Lapas Kelas IIB Brebes diawal tahun 2022 memberikan hak asimilasi di rumah kepada narapidana atau warga binaan yang telah memenuhi syarat. Pemberian hak asimilasi di rumah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permenkumham No. 43 Tahun 2021.

Dalam peraturan itu tertulis bahwa asimilasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kali ini, ada enam narapidana di Lapas Kelas iib Brebes mendapatkan hak asimilasi di rumah, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Brebes melakukan penyerahan asimilasi secara daring dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menandakan sahnya narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah menjadi tanggung jawab Bapas terkait pengawasan dan pelaporan di dalam pelaksanaan program nantinya.

Narapidana juga mendapatkan informasi pengarahan dari petugas Lapas Kelas IIB Brebes untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan tindak pidana lagi. 

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes melalui Kepala Seksi Binadik dan Giatja Agung Priandogo saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada narapidana bahwa  program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui bahwa narapidana yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang melakukan pengawasan. 

"Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di masa pandemi pada saat ini," katanya.

Program asimilasi rumah, menurutnya adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi di rumah bagi narapidana yang menjalani 2 per 3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1 per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. 

"Kegembiraan dan rasa syukur mereka terlihat dari wajah-wajah warga binaan ketika meninggalkan Lapas," pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut