get app
inews
Aa Read Next : Luar Biasa! Siswa SD asal Tegal Raih 3 Medali Olimpiade Matematika Internasional 2023

Pengakuan Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tegal, Racuni Korban dengan Potasium

Senin, 01 Mei 2023 | 00:57 WIB
header img
Polres Tegal Kota menghadirkan pelaku pembunuh mayat dalam karung saat konferensi pers. (Foto: Nino Moebi/iNewsTegal.id)

Dari hasil itu dikirim ke keluarga, dan sebagian lagi untuk beli racun jenis potasium di online shop.

Setelah membunuh korban, Wandana (25) warga Desa Coduet RT 04 RW 03, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pelaku memasukkan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke karung dan ditaruh di bawah tempat tidur.

Barang milik korban seperti sepeda motor, hand phone dompet beserta isinya dibawa pelaku.

"Setelah itu saya pergi ke Pemalang. Karena saat itu tidak ada berita penemuan mayat sehari kemudian (23/4/2023) saya akhirnya kembali lagi ke Tegal. Dan kost di Desa Cangkring, Kabupaten Tegal," terang pelaku.

Saat korban minum potasium, oleh pelaku diajak ke sumur dengan maksud untuk menetralisir racun. "Karena saya sendiri pas merasakan kayak rasa terbakar di leher bahkan hidung seperti ditutup," ujarnya.

Setelah korban meneguk racun teriak pahit-pahit, pelaku juga mencoba minum untuk merasakan. "Pikiran saya yang penting korban cuma tidak sadarkan diri, pingsan tidak sampai meninggal," terangnya.

"Sebelum kejadian saya beli potasium buat diri sendiri untuk bunuh diri. Pertama karena usaha saya kemarin gagal, kedua istri juga nuntut kalau pulang harus bawa uang banyak, akhirnya saya langsung insiatif beli potasium," aku pelaku.

Kepada petugas pelaku mengaku rencana awal beli potasium untuk bunuh diri. Tapi, karena sering lihat album foto anak dan istri niat bunuh diri tertunda-tunda sampai ketemu dengan korban melalui medsos Facebook.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi SH SIK M.Si menegaskan, ancaman pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang diancam maksimal 15 Tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut