get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Tawuran di Tegal Jadi Tersangka, 8 Diantaranya Berstatus Pelajar

Awal Tahun 2022 Polres Tegal Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 05 Januari 2022 | 14:30 WIB
header img
Petugas Satuan Narkoba Polres Tegal Jawa Tengah, menunjukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu (foto: Ist)

SLAWI, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Tegal Jawa Tengah, berhasil mengawali tahun 2022 dengan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan diawal tahun dinilai sebagai bukti kerja keras Tim Opsnal Narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Triyatno, menyampaikan walaupun nuansa tahun baru masih terasa namun tugas dan kewajiban sebagai anggota 
Polri khususnya satuan Narkoba sebagai unit penindakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba di masyarakat tetap berjalan.

"Beberapa hari yang lalu kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba," ujar Triyatno, Rabu (5/1/2022).

Triyanto menyebut pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN, 31, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

 "Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok Marlboro Merah yang didalamnya berisi 3 batang rokok Marlboro dan 1 paket yang berisi serbuk kristal sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram," terangnya.

Triyatno menambahkan selanjutnya dilakukan intrograsi dan tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya. Terhadap tersangka juga dilakukan tes skrening urine 
yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang.

"Dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin," jelasnya.

Menurut Triyatno, tersangka dan barang bukti handhpone, rokok yang didalamnya berisi paket sabu dan sepeda motor yang disita dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut