get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Walkot dan Wawalkot Tegal 02 Dedy-Iin Umumkan Kemenangan 46,44 Persen

Demi Beli Susu Anaknya, Warga Curi Ayam, Alasan Kemanusiaan Proses Hukum Dihentikan

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:39 WIB
header img
Seorang warga Kabupaten Brebes, terpaksa mencuri ayam demi bisa membeli susu(Foto:Ist)

BREBES, iNews.id - Seorang warga Kabupaten Brebes, terpaksa mencuri ayam demi bisa membeli susu untuk anaknya. Aksi Yusuf (23) saat mencuri dua ekor ayam ini kepergok warga, dan sempat dimassa. Namun dengan alasan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Brebes menghentikan proses hukum pelaku pencurian ini.

Penghentian proses hukum ini dilakukan melalui restoratif justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Yusuf tak kuasa menahan rasa haru dan bahagia saat Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Mernawati menyatakan kasus tersebut tidak dilanjutkan di pengadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Turnya, dia berimpuh dihadapan Tasori, pemilik ayam.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan, kasus ini dihentikan atas dasar kemanusiaan. Pelaku Yusuf terpaksa mencuri ayam milik korban karena terdesak kebutuhan membeli susu anaknya. Melihat kerugiannya, dia mencuri dua ekor ayam yang nilainya kurang dari Rp1 juta.

"Sebenarnya kasus 363 ini ancaman hukumannya 7  tahun. Namun kami melihat kerugiannya nilainya kurang dari Rp 1 juta. Setelah kami tanyakan kenapa berbuat seperti itu, ternyata itu karena tuntutan ekonomi, ingin membeli susu anaknya," ungkap Mernawati di kantor Kejari Brebes, Kamis (13/1/2022).

Mernawati melanjutkan, dari informasi yang didapat, terdakwa Yusuf memang tergolong keluarga miskin. Atas dasar inilah, selanjutnya Kejari Brebes mengajukan ekspos pada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan penghentian proses hukum plaku pencurian ini.

"Kami ajukan ekspos ke pimpinan kami di Kejaksaan Agung, dan Alhamdulilah mendapat persetujuan. Kasus ini akhirnya dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif," ujar Kajari Brebes.

Selain alasan kemanusiaan, keadilan restorarif ini juga didasari karena kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp1 juta. Pelaku baru pertama melakukan aksi pencurian dan adanya kerelaan dari pihak korban. Pihak korban telah sepakat tanpa syarat kepada terdakwa untuk melakukan perdamaian.

"Sebenarnya syaratnya kasus hukum dengan ancaman kurang dari lima tahun. Nah kasus ini ancaman hukumannya 7 tahun, tapi karena kerugian kurang dari Rp.1 juta maka diusulkan untuk dihentikan proses hukumnya," bebernya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut