Penasehat Hukum teedakwa, Turnya mengaku sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan terkait reatorasi justice. Mengingat terdakwa saat itu terpaksa mencuri dua ekor ayam karena sangat membutuhkan uang demi membeli susu anaknya.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Brebes yang telah melakukan upaya keadilan restorasi. Melalui penyelesaian ini, terdakwa bisa kembali ke keluarga. Klien kami memang keluarga miskin dan saat itu butuh untuk membeli susu," kata Turnya.
Terdakwa kepada wartawan menceritakan, pencurian itu terjadi pada 12 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di pekarangan belakang rumah Tasori. Dia keluar dari rumah karena bingung anak perempuan berumur 18 bulan terus menangis hampir semalaman karena minta susu.
Di halaman rumah korban, dia mengambil dua ekor ayam, jantan dan betina. Barang curian itu kemudian di masukkan dalam kantong plastik. Sedianya dia akan menjual ayam curiannya. Namun belum sempat meninggalkan lokasi, Yusuf ditangkap warga. Dia pun sempat menjadi bulan bulanan warga dan motornya dibakar.
"Anak saya nangis semalaman minta susu. Saya bingung tidak punya uang untuk membelinya. Tanpa mikir dua kali saya keluar dan menuju ke pekarangan korban. Saya ambil dua ayam mau dijual, tapi keburu ditangkap warga dan dipukuli. Motor saya juga dibakar," kenang Yusuf.
Yusuf mengaku, selama ini kerja sebagai buruh serabutan. Pendapatan yang didapat hanya cukup untuk makan se keluarga. "Saya janji, tidak akan mengulangi lagi. Tidak akan mencuri lagi," pungkasnya.
Editor : Miftahudin