SLAWI, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Tegal, mengungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di eks lokalisasi Peleman RT 25 Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/1/2022) Kapolres Tegal melalui Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro, menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap tewasnya seorang perempuan dengan initial SL alias LS lahir di Cianjur (Jabar) pekerjaan ibu rumah, warga Kp. Puncak bungur, RT 04, RW 03, desa Margasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
"Sedangkan untuk tersangka RAP alamat Desa. Pagejugan, RT 006/004, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. tersangka ini sakit hati karena pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban SL meminta agar segera mengakhiri hubungan karena ada tamu lain. Tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban dan membekapnya sehingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Mengetahui korban sekarat tersangka ini meninggalkan didalam kamar, sampai ada orang yang mendobraknya karena curiga sudah terlalu lama didalam kamar, tutur Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro.
Kronologi kejadian dimulai pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi tepatnya di rumah eks lokalisasi Peleman antara tersangka dan korban masuk kamar selang beberapa jam kemudian sekira pukul 00.30 wib Waluyo curiga karena pelaku dan korban tidak kunjung keluar dari kamar namun tidak ada respon. Hal tersebut menambah kecurigaan akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa dan menemukan korban terbaring di kasur dalam keadaan telanjang dan yang diduga pelaku tengah berdiri disebelah kasur juga dalam keadaan telanjang.
Namun pelapor menutup pintu kembali selang setengah jam kemudian pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali dan laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar kearah pantai.
Setelah menerima laporan petugas Polsek Suradadi bersama dengan Satreskrim Polres Tegal melakukan olah kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Upaya yang dilakukan membuahkan hasil dan Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk tersangka di rumahnya kurang dari 24 jam. Barang bukti yang disita 1 buah HP merk Oppo milik korban, 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah.
Modus pelaku tersangka emosi karena korban meminta untuk menyudahi hubungan intim antara korban dengan tersangka lalu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Pasal yang disangkakan psl 338 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutur waka polres Tegal.
Editor : Miftahudin