get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilbup Warga Tegal Diimbau Tidak Terikat Sumbangan

BPK Rekomendasikan Perpanjangan Waktu Pembangunan MPP Kota Tegal

Minggu, 31 Desember 2023 | 04:05 WIB
header img
Pembangunan Mall Pelayanan Publik Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Akibat pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal tidak memenuhi target waktu sesuai kontrak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tegal untuk memberikan tambahan waktu penyelesaian.

Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya S.STP menyampaikan, sesuai kontrak 29 Desember 2023 merupakan batas terkahir kontraktor menyelesaikan pembangunan proyek Mall Pelayanan Publik Kota Tegal.

Setelah dihitung dengan MK dan tim teknis yang bisa nilai serta bisa diterima bahwa progres pekerjaan dikisaran angka 80 persen.

"Target kita sebenarnya di angka 90-95 persen. Jadi kekurangan 15 persen pekerjaan yang belum diterima kita meliputi pekerjaan lift 4 persen, ACP 3 persen, mesin pompa keseluruhan 3 persen, dan sisanya mekanik elektrik yang kecil-kecil," kata Heru.

Heru menegaskan, karena ini menyangkut keselamatan dan azas kemanfaatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan saran dan merekomendasikan untuk memberikan tambahan waktu sekitar 10 hari.

Heru berharap rencana awal pengajuan 10 hari tapi tetap dikaji MK agar pekerjaan benar-benar tuntas 100 persen, fisik berfungsi optimal, keselamatan juga terjamin, dan kemanfaatannya juga benar-benar digunakan.

"Karena kita tahu bersama bahwa tahun depan sudah tidak ada lagi anggaran untuk penyelesaian ini," ujarnya.

Terkait dengan denda Heru menyampaikan per hari ini sudah dikenakan denda. Per 1.000xnilai kontrak, dikurangi pajak, kalau dihitung sekitar Rp 17 juta per hari, dan itu sudah ditetapkan. Jadi dalam hal ini Pemerintah Kota Tegal tidak dirugikan. Dalam artian pembangunan 100 persen, pembayaran sesuai dengan angka, dan rekanan dikena denda keterlambatan pekerjaan. "Pertimbangannya adalah azas kemanfaatan," tegas Heru.

Heru mengaku awalnya 31 Desember 2023 harus selesai karena pertimbangannya jabatan Wali Kota Tegal berkahir juga 31 Desember 2023 yang ternyata sesuai putusan Mahkamah Konstitusi mundur jadi akhir Maret 2024.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, nantinya ada dua kegiatan yakni lounching gedung dan lounching pelayanan yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 mendatang.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut