get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Hakim Sarankan Jalur Mediasi

Sidang Kedua Pertikaian Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Mendengar Keterangan Terdakwa Cempa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:18 WIB
header img
Sidang kedua mendengarkan terdakwa Cempa di Pengadilan Negeri Tegal. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.idSidang kedua kasus pertikaian dua pemilik tempat hiburan Kota Tegal dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Selasa, (4/8/2026).

Sidang diketuai oleh Rina Sulastri Jennywati dengan hakim anggota Rizqa Yunia dan Hery Cahyono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad, dan sejumlah kuasa hukum terdakwa dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah.

Dalam persidangan terdakwa Cempa menyampaikan kronologis atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad.

Saat kejadian pada 10 Juni 2026 lalu di lingkungan Hotel Karlita Kota Tegal ada acara merayakan ulang tahun kakaknya, sempat minum-minuman. Ditempat tersebut Cempa mengaku sempat beda pendapat dengan Ponco. Dalam percakapan dirinya ceritera kepada kakaknya bahwa Ponco dulu pernah mengganggu usah hiburannya.  “Saat itu Ponco ada disebelah kakaknya,” kata Cempa.

Selanjutnya mereka berpindah tempat rumah bawah oleh Ponco. Saat itu sudah ada beberapa pemandu lagu. Ponco membahas lagi persoalan cerita soal mengganggu. “Saat itu saya mendorong dadanya Ponco,” aku Cempa.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut