get app
inews
Aa Text
Read Next : Logistik Pilkada Kota Tegal Mulai Distribusikan

Ini Sosok 3 Jenderal Negara Islam Indonesia yang Ditangkap Polisi Lantaran Berniat Makar

Jum'at, 04 Februari 2022 | 08:48 WIB
header img
Polisi amankan 3 Jenderal NII

"Kami akan bekerjasama dengan Kominfo, untuk take down akun tersebut, dan akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Kapolres menambahkan, motif propaganda ketiga tersangka tersebut adalah, untuk melanjutkan amanah dan perjuangan pendirian NII dari pendahulunya.  

"Mereka menyatakan sudah NII sejak keturunan, dan mereka melakukan propaganda ini untuk melanjutkan perjuangan dari Bapak Sensen Komara dari sejak tahun 2019," tandasnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 110 KUHP terkait masalah makar, pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik dan pasal 24 junto 66, dengan ancaman  maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut