get app
inews
Aa Read Next : Anak Dibawah Umur Jadi Korban Sodomi Tetangga, Ini Kata Kapolres Tegal

Polisi Ungkap Dua Kasus Sodomi, Korban Berjumlah 10 Anak di Bawah Umur

Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:06 WIB
header img
Polisi mengungkap dua kasus sodomi di Kabupaten Brebes (Foto: Ist)

"Pelaku bernama Slamet ini pernah dihukum 2 dua kali dengan kasus yang sama. Kini prlaku melakukan aksi pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak," tutur Wakapolres.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, pelaku sodomi, Agung Setiawan mengaku, dirinya melakukan aksinya di waktu yang berbeda dengan mengajak korban bermain game online. Ia melakukan  perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. 

"Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut