BREBES, iNews.id - Warga Kecamatan Paguyangan dan Sirampog Kabupaten Brebes geger dengan kasus sodomi terhadap dua bocah.
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Semua korban dari para pelaku adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur.
Berikut fakta-fakta kasus sodomi yang dilakukan dua pelaku dengan sepuluh anak di bawah umur di Brebes.
1. Terungkap setelah Orang Tua dan Korban Melapor
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Paguyangan yang dilakukan oleh AS (22), warga Desa Cinanas RT 01 RW 03 Kecamatan Bantarkawung.
Kekerasan seksual ini terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Korban berjumlah tujuh anak laki-laki di bawah umur.
Pencabulan ini terungkap setelah para orang tua bersama korban melapor ke DP3KB Brebes, untuk meminta pendampingan hukum. Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Brebes.
2. Semua Korban Anak Didik Pelaku
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.
3. Pelaku Sodomi Korban saat Main Game Online
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.
“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” kata Wakapolres, Jumat (4/2/2022).
4. Polisi Sita 7 Setel Pakaian Korban
Barang bukti ada tujuh setel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak.
5. Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi saat SD
Di hadapan petugas, pelaku sodomi, AS mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. “Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya,” ujarnya.
6. Pelaku Mengulum Alat Kelamin Korban
Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda.
Pelaku AS (22) memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban. Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya. Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku.
7. Pelaku Bujuk Korban Bermain di Area Pemakaman
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman. Kasus bermula pada hari Selasa (4/2/2022), berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk bermain di area pemakaman. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
8. Pelaku Residivis Kasus Sodomi
Wakapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus yang sama. "Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” Wakapolres Brebes.
9. Pelaku Memasukkan Alat Kelamin ke Dubur Korban
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh S (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog.
Tersangka yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum. Korban dari pelaku adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.
10. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak diubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Miftahudin