get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Ciri Cewek Bernafsu Tinggi, Para Suami Wajib Pahami

Anak Kandung Diperkosa Berulang Kali Selama Belasan Tahun, Dijadikan Budak Seks Sang Ayah

Senin, 07 Februari 2022 | 11:42 WIB
header img
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

PRAYA, iNews.id - Nasib malang dialami oleh dua anak kandung yang diperkosa berulang kali oleh ayahnya. Ayah kandungnya menjadikan mereka sebagai budak seks melampiaskan nafsu selama belasan tahun terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan korban berinisial RH (25) diperkosa ayahnya sejak duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.

Pemerkosaan terhadap RH yang merupakan anak pertamanya terhenti ketika RH memutuskan menikah.

Belakangan, BHC justru memperkosa anak keduanya berinisial RHFD (17) sejak duduk di bangku kelas 1 SMA.

Aksi bejatnya itu berlangsung sejak 2020 hingga anak keduanya duduk di bangku kelas III SMA. Perkosaan itu dilakukan tiga hari sekali.

Pelaku berhenti memerkosa anak keduanya ketika anak pertamanya pulang ke rumah. 

“RH bercerai dari suaminya lantaran suaminya kerap mabuk-mabukan. Sejak pulang ke rumah itulah bapaknya kembali mencabulinya,” ujar Redho, Minggu (6/2/2022).

Kasus itu terungkap akibat keduanya sering dimarahi bapaknya. Kesal dengan kelakuan bapaknya, RH pun menceritakan segalanya kepada keluarganya. Lagipula, ibunya bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri.

Mendengar kisah RH, keluarganya kalap dan langsung melaporkan BHC ke polisi. Tim Puma Polres lombok tengah langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.

"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut" ujar Rhedo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut