get app
inews
Aa Read Next : Personel Polres Tegal Kota Jalani Tes Narkoba, ini Hasilnya

Sebulan, 7 Tersangka Narkoba dan Obat Terlarang Diangkap Satnarkoba Polres Tegal

Senin, 07 Februari 2022 | 12:18 WIB
header img
Barang Bukti Narkoba, Sabu, Obat Terlarang, dan Tembakau Gorila (Foto : Luthfan Azka)

TEGAL, iNews.id - Sejak bulan Januari hingga Februari awal, Jajaran Satnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang beredar di wilayah hukum Polres Tegal. 

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya, melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, Senin pagi (7/2/2022) mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang terjadi dalam satu bulan terakhir, sudah ada 7 tersangka narkoba yang ditangkap.

"Ketujuh tersangka kami tangkap dari tempat berbeda. Semua tersangka ditangkap karena adanya kasus transaksi, peredaran dan dari hasil pengembangan," ungkapnya.

Kasus pertama, lanjut Kasat Narkoba Polres Tegal, pada 4 Januari lalu menangkap Fausman (28), Warga Desa Babakan, Kecamatan Lebaksiu. Tersangka Fausman ditangkap setelah adanya informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Lebaksiu.

"Tersangka kami tangkap di tengah jalan saat mengendarai sepeda motor. Adapun barang bukti yang kami amankan satu paket sabu dengan berat 0,49 gram, yang tersimpan dalam saku tersangka," ungkap AKP Triyatno.

Kemudian pada 19 Januari lalu, Jajaran Satnarkoba Polres Tegal menangkap Muhamad Wildan Oriza (24), warga Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu. Polisi menerima laporan adanya transaksi di wilayah Pantura Kramat, Tegal. 

"Kami mengamankan 6 linting tembakau gorila dan 1 tembakau gorila bekas yang tersimpan dalam bungkus rokok, lalu 1 paket tembakau gorila seberat 1,52 gra, serta tembakau gorila dalam plastik putih bening seberat 5,34 gram," jelasnya.

Hasil pengembangan selanjutnya, polisi menangkap Ulul Azmi Dwi Putra (26), seorang mahasiswa yang juga warga Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur.

"Tersangka kami tangkap pada 19 Januari dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya. Adapun barang bukti yang kami amankan paket tembakau gorila seberat 90, 78 gram," ujarnya.

Selanjutnya, polisi menangkap Bagas Wahyu (23) warga Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi. Wahyu ditangkap di rumah kontrakkannya di Mejasem Timur, Kecamatan Kramat pada 22 Januari lalu.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti 250 butir obat jenis Tramadol, 3 butir Radol Tramadol, 701 butir obat jenis Heximer, 18 butir Trihexyphenidil," kata AKP Triyatno.

Berikutnya, pada 31 Januari, di Desa Balapulang Kecamatan Balapulang, polisi menangkap Enendar Wahyudi (32) warga setempat. Dengan barang bukti satu paket ganja kering. Serta Muhamad Muzaki (23), ditangkap dirumahnya di Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, di hari yabg sama. 

"Ada, 7 butir obat Tramadol, 4.360 butir obat Heximer, 60 butir jenis Trihexyphenidil," jelasnya.

Terakhir di bulan ini, yakni Jumat (4/2/2022) malam kemarin, penangkapan dilakukan di Mejasem Barat, Kecamatan Kramat. Polisi menangkap M. Yusra (29) warga Binjai Sumatera Utara, yang tengah berjalan kemudian disergap polisi.

"Saat penyergapan kami menemukan satu paket sabu yang menurut keterangannya baru saja dibeli dari seorang pengedar," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut