KOTA TEGAL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal mengimbau kepada pengurus Partai Politik (Parpol) dan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk segera melepas Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kami imbau APK yang terpasang agar secepatnya dilepas sebelum masa tenang kampanye selama tiga hari (11-13/2/2024) mendatang," kata Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid ST, Jumat (2/2/2024).
Fauzan mengatakan, tinggal sekira 11 hari lagi akan berlangsung Pemilu 2024.nAda waktu delapan hari lagi sebelum masa tenang kampanye.
"Tahapan kampanye tinggal delapan hari lagi dan susanya tiga hari merupakan masa tenang," terang Fauzan.
Fauzan menjelaskan, sterilnya APK di masa tenang telah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait pelepasan APK, Senin (5/2/2024) besok pihaknya akan melayangkan surat kepada masing-masing Parpol dan Caleg. Selanjutnya berasama OPD terkait akan melakukan penertiban APK Dengan harapan H-3 Pemilu 2024, Kota Tegal sudah steril dari baliho dan APK partai politik atau calon legislatif.
"Karena jumlah APK sangat banyak, kami berharap ada kesadaran peserta pemilu untuk ikut melepas atau mengambil APK masing-masing," tutupnya.
Editor : Miftahudin