Ribuan ABK di Brebes Nganggur Gegara Kebijakan Peralihan Alat Tangkap
Senin, 07 Februari 2022 | 17:23 WIB
Iskandar melanjutkan, sebelumnya KKP telah memberikan kesempatan kepada para pemilik kapal untuk pengurusan perizinan peralihan alat tangkap ini selama dua tahun. Namun para pemilik kapal justru tidak memanfaatkan waktu tersebut untuk mengurus peralihan perizinan. Sehingga, KKP saat ini tidak lagi memberikan toleransi untuk perpanjangan waktu.
"Memang sudah lebih dari dua tahun ini para pemilik kapal diberi kesempatan untuk perizinan peralihan alat tangkap. Tapi para pemilik kapal tidak sempat mengurusnya," lanjut Iskandar.
Editor : Miftahudin