TEGAL, iNews.id - Personil gabungan dari Polres Tegal Kota bersama Satpol PP pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dan operasi yustisi dengan sasaran para pedagang dan pengunjung lesehan di wilayah Kota Tegal, Selasa (8/2/2022) malam.
Kegiatan Operasi Yustisi kembali digiatkan menyusul status Kota Tegal yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Kenaikan menjadi level 3 PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kota Tegal sudah berada di PPKM level 1.
Namun demikian operasi yustisi kali ini tidak disertai penindakan, petugas yang terdiri dari anggota Polres Tegal Kota dan Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.
Editor : Miftahudin