get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tegal Kota Mulai Gelar Operasi Patuh Candi, Berikut Target Operasinya

Polres Tegal Kota Sita Sejumlah Bahan Pembuat Petasan

Kamis, 14 Maret 2024 | 23:29 WIB
header img
Sejumlah bahan pembuat petasan diamankan petugas. (Foto: Istimewa)

KOTA TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota telah berhasil menyita bahan-bahan untuk pembuatan petasan, rumah warga wilayah Kelurahan Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (14/3/2024).

Razia dengan menyasar sejumlah lokasi atau penjual petasan yang berada di wilayah Tegal Barat, petugas berhasil menyita sebanyak 30 bendel kertas bahan baku petasan. Kemudian 300 butir selongsong petasan kosong jenis Leo dan 1 karung tanah liat sebagai dedel atau alas sumbu petasan.

Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto mengatakan, kegiatan razia ini dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat).

Untuk menjaga situasi sepanjang bulan ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap aman kondusif. "Jajaran Kepolisian saat ini menggelar operasi pekat. Dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan Ramadhan tanpa bisingnya suara petasan," ungkap Kapolsek.

Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolsek, dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi. Yang di prediksi menjadi sentra produksi dan jual beli petasan. Kegiatan tersebut sebagai upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan 1445H.

“Mereka yang kedapatan memproduksi atau menjual petasan kita amankan untuk di mintai keterangan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk kita dimusnahkan," tegasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Masyarakat dihimbau untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancaman hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

"Kami berharap kegiatan ibadah ramadhan tahun ini bisa berjalan aman kondusif. Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti tahun lalu di luar Kota Tegal, yang sampai menelan korban jiwa," pungkas Kapolsek.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut