get app
inews
Aa Read Next : Cabuli Santrinya Hingga 8 Kali, Guru Ngaji di Brebes Divonis 17 Tahun Penjara

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri, Divonis Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:50 WIB
header img
Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan 13 Santriwati di Bandung dihukum penjara seumur hidup (Foto: Istimewa)

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Hukuman itu dinilai sepadan dengan kekejian Herry Wirawan yang memperkosa belasan anak didiknya selama lima tahun, 2016-2021. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, perbuatan Herry termasuk the most serius crime (kejahatan paling serius)

Betapa tidak, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap para korban tak kenal waktu, baik pagi, siang, sore, maupun malam. Bahkan, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di hadapan istrinya. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut