BREBES, iNews.id - Terdakwa MN alias Wawan (39) divonis hukuman 17 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap seorang santriwati berulangkali di sejumlah tempat termasuk kediaman terdakwa MN di wilayah Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum MN 17 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Putusan pengadilan ini telah dibacakan pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
"Sudah ada putusan pidana perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Wawan bin Manta. Terdakwa di vonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Dwi Raharyanto, Rabu (26/1/2022).
Ia menambahkan, terdakwa yang berprofesi sebagai guru ngaji ini, sekitar bulan Juli 2021 telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Korban adalah gadis belia yang tak lain adalah murid ngajinya.
Editor : Miftahudin