Logo Network
Network

Ini Kronologi Kasus Pencabulan yang Dilakukan Guru Ngaji Terhadap Santrinya di Brebes

Luthfan Azka
.
Rabu, 22 Desember 2021 | 13:43 WIB
Ini Kronologi Kasus Pencabulan yang Dilakukan Guru Ngaji Terhadap Santrinya di Brebes
Seorang ustaz yang kesehariannya mengajar sebagai guru ngaji di Kabupaten Brebes (foto: ISt)

BREBES, iNews.id - Seorang ustaz yang kesehariannya mengajar sebagai guru ngaji di Kabupaten Brebes harus berurusan dengan hukum. Guru ngaji berinisiai M (39) warga Kecamatan Banjarharjo ini melakukan perbuatan cabul. 

M melakukan perbuatan bejat dengan tindakan cabul kepada santriwatinya hingga berulangkali. Kini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negri (Kejari) Brebes. 

Kepala Kejaksaan Negri Brebes Mernawati mengungkapkan kronologi kejadian. Kejadian bermula saat korban, Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SMP, merupakan murid dari tersangka M (39) diajak ke salah satu waterboom yang ada di Kabupaten Cirebon pada sekitar bulan Juli 2021 lalu.

Sesampainya di sana, korban diajak ke kamar mandi. Korban disetubuhi pelaku di dalam kamar mandi tersebut. Saat itu, pelaku sempat mengancam korban. 

"Korban sempat mendapat ancaman usai disetubuhi oleh tersangka," katanya saat Coffe Morning Rabu, (22/12/2021).

Pasca persetubuhan tersebut, lanjut Kajari, korban bahkan dicabuli hingga 8 kali saat pelaku mengajar ngaji korban di rumanya di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes. Modusnya, korban selalu mendapat urutan mengaji terakhir dari tersangka.

"Pencabulan itu terbongkar setelah teman mengaji korban mengintip. Ternyata saat itu korban sedang dicabuli oleh tersangka. Kemudian teman korban merekam dan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial," tandasnya.

Kajari menyampaikan, saat ini pelaku akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Brebes.

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto 76 UUD RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kajari.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News

Bagikan Artikel Ini