get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

KPUD Klarifikasi Calon PAW DPRD Kabupaten Brebes

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:10 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, melakukan klarifikasi (Foto. Ist)

BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes, Selasa (15/2/2022). PAW itu terjadi lantaran anggota Fraksi PKB, H. Ghofar Mughni meninggal beberapa waktu lalu. Klarifikasi ini dilakukan setelah Ketua DPRD mengirim surat ke KPU untuk meminta PAW dari Fraksi PKB di Dapil Brebes 6. 

Berdasarkan SK KPU Kabupaten Brebes tentang hasil perolehan suara Pemilu tahun 2019, PKB di Dapil Brebes 6 memperoleh 2 kursi, yakni H Ghofar Mughni dan H. Haryanto. Sebagai PAW anggota DPRD di dapil tersebut, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak ketiga yakni H Musyaffa, yang memperoleh 7.092 suara. 

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyampaikan, surat DPRD Kabupaten Brebes itu dikirim Senin (14/2) kemarin. KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menjawab surat DPRD tersebut. “Tadi pagi kita pleno untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD,” katanya. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut