"Kami tadi sudah menjelaskan kepada mereka, tentang kedudukan dan wewang Pemkab Brebes terkait kebijakan ini. Sebab, semua ini menjadi ranah pusat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, para buruh juga mendesak Pemkab harus mengeluarkan surat penolakan tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa jika surat tersebut dalam tiga hari tidak dikeluarkan.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama baik dengan tim teknis dan hukum. Di sisi lain, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng untuk menyikapi persoalan tersebut. Dari hasil itu, pihaknya akan mengudang kembali para buruh untuk duduk bersama.
"Rencananya kami akan undang kembali, setelah kami mendapatkan arahan dari provinsi. Yang jelas, sesuai kedudukannya Pemkab Brebes hanya mediator atau fasilitator," pungkasnya.
Editor : Miftahudin