Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Satpam Masjid Istiqlal Tegur Jemaah dengan Nada Tinggi Lewat Pengeras Suara
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Berencana Laporkan Menag ke Polda Metro Jaya, Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 | 16:50 WIB
  • author Widya Michella
Roy Suryo Berencana Laporkan Menag ke Polda Metro Jaya, Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (Foto/Dok.SINDOnews)

Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Pada pelaporan tersebut, Roy juga mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio, visual pernyataan Menag Yaqut dan pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.

"Insyaa Allah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statement-nya dan pemberitaan media-media," kata Roy dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut